Badai Fitnah Melanda Kasus Bildad Thonak: KKJ NTT dan AJI Kupang Tegas, Jurnalisme Bukan Alat Menghakimi Sebelum Kebenaran Terungkap

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

“Setelah perkara tuntas di tingkat kasasi, Bildad Thonak mengembalikan seluruh uang tersebut atas saran para senior advokat, semata demi menjaga nama baik profesi—bukan karena bersalah. Dan yang mengejutkan, Izak Rihi sendiri mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers terkait laporan pelanggaran etik itu,” ungkap mereka.

KKJ NTT dan AJI Kupang memperingatkan tegas: “Jangan korbankan kredibilitas media hanya demi kecepatan tayang dan jumlah klik. Jurnalis wajib memisahkan fakta dari opini, mendengar kedua belah pihak, dan memverifikasi setiap informasi.”

Mereka mendesak Dewan Pers mempertegas pengawasan Kode Etik Jurnalistik, namun juga mengingatkan: kritik terhadap pemberitaan bukan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

“Jurnalisme bukan senjata untuk menyerang atau melayani kepentingan kelompok. Kembalikan ia pada jalurnya: mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” bunyi pernyataan itu. Pers yang sejati adalah pers yang dibangun di atas kejujuran, bukan di atas kepentingan tersembunyi.

EPILOG EDITORIAL

Kebenaran tak pernah lahir dari teriakan sepihak atau judul yang memancing emosi. Badai pemberitaan yang tak beretika memang bisa bergemuruh sesaat, namun ia takkan mampu meruntuhkan kebenaran yang berdiri tegak di atas bukti nyata. Panggilan ini kembali bergema bagi seluruh rekan jurnalis di NTT: pegang teguh kompas etika, karena percayalah—kepercayaan publik jauh lebih mahal dan abadi daripada sekadar angka klik sesaat.

Pos terkait