Bupati Kupang Diminta Batalkan Mutasi, Ahli Hukum Tata Negara: Demi Selamatkan Karir 9.000 Lebih ASN PPPK

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Seperti pesawat tempur BKN yang melaju senyap namun penuh presisi, pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pelantikan 1.041 pejabat ASN di Kabupaten Kupang kini menjadi sorotan publik. Surat resmi BKN tertanggal 10 Februari 2026 menegaskan agar Bupati Kupang segera menindaklanjuti rekomendasi pembatalan mutasi dalam waktu 14 hari. Jika tidak, layanan kepegawaian Kabupaten Kupang terancam dibatasi atau diblokir.

KABUPATEN KUPANG-NTT, – Dalam acara Gerakan Tanam Padi Serentak se-Provinsi NTT di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Bupati Kupang Yosef Lede dimintai tanggapan terkait surat dari Kepala Kantor Regional X BKN Bali Nusra. Namun jawaban Bupati Yosef terkesan irit bicara.
“Silakan media konfirmasi langsung ke Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti. Permintaan BKN itu teknis sekali,” ujar Yosef Lede singkat.

Bacaan Lainnya

Jawaban ini berbeda dari gaya Bupati Kupang Yosef lede sebelumnya ketika bicara didepan awak media selalu tegas dan lugas, Namun , upaya konfirmasi ke Kepala BKPSDM ketika dihubungi lewat Telepon tidak direspons, pesan WhatsApp pun lebih tidak direspons lagi.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA – KANTOR REGIONAL X
Nomor: 76/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026
Tanggal: 10 Februari 2026
Hal: Tanggapan atas Surat Pengaduan Terkait Pelantikan Pejabat di Kabupaten Kupang

Pos terkait