Isi pokok surat:
1. Mengacu pada surat BKN Nomor 629/R-AK.02.02/SD/F/2026 tentang hasil pengawasan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat ASN di Kabupaten Kupang.
2. Ditemukan pengangkatan ASN yang tidak direkomendasikan karena jabatan masih diduduki pejabat lama.
3. Ditemukan mutasi dan pemberhentian yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
4. Direkomendasikan agar Bupati Kupang melakukan pembatalan dan penataan ulang sesuai kewenangan.
5. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti dan dilaporkan ke BKN paling lambat 14 hari sejak diterima. Jika tidak, BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pembatasan/pemblokiran data layanan kepegawaian sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
Suara Ahli Hukum Tata Negara
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanis Tuba Helan,SH.MH menegaskan:
“Segera batalkan supaya tidak membawa kerugian yang lebih luas bagi pejabat ASN dan PPPK. Jika tidak, BKN akan menghentikan semua layanan karena terjadi pemblokiran data kepegawaian Kabupaten Kupang.”
Ia menambahkan, “Bupati paling lambat tanggal 24 Februari 2026 harus batalkan mutasi sesuai arahan BKN. Tidak sulit membuat keputusan pembatalan, tetapi wibawa dan harga diri pejabat benar-benar jatuh. Lebih baik korban wibawa dan harga diri daripada korbankan karir sembilan ribu lebih ASN PPPK di Kabupaten Kupang. Berani berbuat salah, berani bertanggung jawab.”
