Pernyataan Wakil Bupati
Aurum Obet Titu Eki dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, bukan pula keputusan yang dilandasi pertimbangan subjektif, tetapi penataan jabatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
“Artinya bahwa rotasi atau penataan jabatan dalam lingkup jabatan administrator bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dinamis,” jelas Aurum Titu Eki.
Ia menegaskan bahwa keputusan telah melalui mekanisme pertimbangan teknis, evaluasi kinerja, serta analisis kebutuhan organisasi. “Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Aurum Titu Eki menekankan pentingnya etika dan integritas ASN. “Pemerintah Kabupaten Kupang terbuka terhadap mekanisme koreksi sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus menjaga etika dan integritas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.”
