Di sisi lain, suara berbeda datang dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun. Dalam sebuah diskusi live TikTok oleh akun Kupang Satu, ia menegaskan bahwa defisit APBD yang benar adalah Rp. 46 miliar, sesuai penetapan APBD 2026 yang telah disahkan lewat paripurna DPRD dan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTT.
“Jika Pemda merasa ada kekurangan anggaran, itu dibicarakan dengan DPRD karena fungsi anggaran melekat di DPRD, bukan kepada PPPK yang tidak memiliki fungsi anggaran,” tegas Anton yang Juga sebagai Ketua Partai Hanura Kabupaten Kupang.
Pertemuan besok pun menjadi ruang yang ditunggu: apakah angka defisit Rp. 319 miliar yang disampaikan Pemda akan diklarifikasi, ataukah pernyataan DPRD yang menyebut defisit hanya Rp. 46 miliar akan menjadi pegangan? Di tengah ketidakpastian, PPPK hadir bukan sebagai pengambil keputusan anggaran, melainkan sebagai pihak yang menuntut kepastian hak dan kewajiban mereka.
Seperti tempayan kosong yang menunggu diisi air, rapat besok akan menjadi wadah: apakah diisi dengan kejelasan angka dan transparansi, atau justru menyisakan gema kebingungan. Yang pasti, publik menanti agar perahu bernama Kupang ini tidak karam di tengah ombak defisit, melainkan tetap berlayar menuju pantai keadilan dan keterbukaan.





