Deasy melanjutkan bahwa dalam pembahasan APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026, isu pemotongan gaji PPPK tidak pernah disepakati. “Mulai dari penyampaian nota keuangan, pendapat fraksi, jawaban pemerintah, hingga rapat paripurna penetapan APBD, tidak ada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memangkas gaji PPPK,” lanjut Deasy.
Lebih jauh, ia mengingatkan janji Bupati Yosef Lede saat penandatanganan SK PPPK beberapa waktu lalu. “Pak Bupati sendiri yang mengatakan bahwa SK PPPK adalah simbol peningkatan kesejahteraan, bahkan bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman bank. Pernyataan itu mendorong sekitar 85 persen PPPK mengambil kredit, terutama di Bank NTT. Kalau gaji mereka dipotong, bagaimana mereka bisa bertahan?” ungkapnya.
Video penandatanganan SK yang sempat viral di media sosial memperlihatkan Bupati dengan penuh sukacita menyampaikan harapan besar. “Dengan SK ini ada peningkatan kesejahteraan. Gaji PPPK dan SK bisa menjadi jaminan untuk membangun rumah atau modal usaha,” kata Yosef Lede kala itu.
Kini, janji yang dulu diucapkan dengan penuh harapan justru berbalik menjadi kekhawatiran. PPPK yang semestinya merasa aman dengan SK yang mereka pegang, justru merasa seperti rumah yang fondasinya diguncang badai.





