ASN Kabupaten Kupang di Ruang Bayangan: Antara Sumpah dan SK yang Tertahan di BKPSDM

Reporter: Adrianus Ndu Ufi 
| Editor: Redaksi Timor Raya

 

Kabupaten Kupang, — Seperti aktor yang dipanggil naik panggung tanpa naskah, ribuan ASN Kabupaten Kupang berdiri tegak di bawah langit mendung, mengucap sumpah jabatan dengan suara serempak.

Bacaan Lainnya

Namun di balik prosesi megah itu, sebagian dari mereka merasa seolah melangkah ke ruang bayangan—dinas yang sudah dilebur, SK yang belum diterima, dan status jabatan lama yang masih tercatat di aplikasi My-ASN.

Pada 30 Desember 2025, Bupati Yosep Lede melantik 1041 ASN. Ada camat, lurah, guru yang dipercaya menjadi kepala sekolah, hingga tenaga medis yang diangkat sebagai kepala puskesmas. Namun riak pertanyaan publik segera muncul: 998 pejabat belum menerima SK, sebagian ditempatkan di dinas yang sudah dilebur berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan nama-nama baru tak sempat dibacakan karena cuaca mendung dan waktu yang kian gelap.

Di balik angka-angka itu, ada wajah-wajah ASN yang pulang dengan rasa campur aduk. Seorang guru yang baru saja diangkat sebagai kepala sekolah, misalnya, mengaku bangga sekaligus bingung. “Saya sudah dilantik, tapi SK belum ada. Bagaimana saya bisa menandatangani dokumen resmi sekolah?” katanya lirih. Seorang pejabat lain yang ditempatkan di dinas yang sudah dilebur hanya bisa tersenyum pahit: “Saya dilantik di dinas yang sudah tidak ada. Rasanya seperti menempati kursi kosong.”

Pos terkait