Hasil konsultasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Sofia Malelak Dehaan dalam RDP bersama Bupati Kupang Yosef Lede pada 18 Februari 2026. Rapat itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Mateldius Sanam, Asisten I Guntur Taopan, Asisten III Piter Sabaneno, serta sejumlah pejabat OPD Kabupaten Kupang.
Bupati Yosef Lede menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. “Langkah ini untuk optimalisasi pelayanan publik. Data perbaikan sudah kami kirim. Sebanyak 12 ASN, termasuk Mori Ratukore, akan dilantik kembali sebagai Sekretaris Camat, dan 11 ASN lainnya akan dikembalikan ke jabatan semula,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dimedia ini, sejumlah ASN menyatakan keberatan.
Mori Ratukore menilai pelantikan cacat administrasi. “SK lama saya belum dicabut, tapi sudah ada pelantikan baru. Ini jelas pelanggaran administrasi. Kami siap menempuh jalur hukum ke PTUN,” tegasnya. Johanis Hadjo Wele menambahkan, “Prosedur harus sesuai aturan. Kalau tidak, birokrasi akan kehilangan legitimasi.”
Kontradiksi sikap BKN semakin memperkeruh suasana. BKN Jakarta melalui surat rekomendasi 3 Februari 2026 menyatakan, “Jika tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi. Pemerintah daerah diberi ruang untuk memperbaiki.” Sementara BKN Regional X Bali Nusra dalam surat No. 76/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tertanggal 10 Februari 2026 menegaskan, “Ada pengangkatan ASN yang tidak direkomendasikan karena jabatan masih diduduki pejabat lama. Jika tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari kalender, akan ada konsekuensi administratif berupa pemblokiran data layanan kepegawaian sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022.”
