RDP, DPRD Ungkap Fakta pelanggaran NSPK oleh Bupati Kupang, BKN pusat dan regional memberi arahan berbeda 

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya/Lot

Kontradiksi arahan BKN Jakarta dan BKN Regional X Bali Nusra menambah kerumitan pelantikan ASN. DPRD menyoroti pelanggaran prosedur, sementara Bupati Kupang menegaskan tanggung jawab penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Kabupaten Kupang, NTT — 18 Februari 2026
Seperti kapal induk perang yang berlayar di tengah samudera, birokrasi ASN Kabupaten Kupang kini menghadapi badai besar. Ribuan prajurit bernama aparatur sipil negara telah ditempatkan, namun arah kompas yang seharusnya menuntun pada aturan justru melenceng. Ombak regulasi dan gelombang kepentingan membuat kapal raksasa ini oleng, menimbulkan pertanyaan: apakah nakhoda mampu menjaga kapal tetap di jalur hukum?

Fakta Rapat Dengar Pendapat DPRD

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kupang dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, terungkap data mengejutkan: dari 1.041 ASN yang diajukan, hanya 1.004 valid, dan sekitar 190an di antaranya tidak memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Laporan hasil Kunjungan Pimpinan DPRD Kabupaten kupang yang disampaikan oleh wakil Ketua Sofia Malelak Dehaan kepada Forum Rapat Dengar Pendapat bahwa: , “Kami menerima pengaduan ASN yang diberhentikan tanpa SK. Klarifikasi ke BKN Jakarta menunjukkan adanya pelanggaran NSPK,” tegas Sofia

Pos terkait