Jawaban atas seruan PDI Perjuangan dan WALHI, pemerintah provinsi bersama aparat teknis dan masyarakat sipil bergerak menjaga “penerbangan aman” kelestarian Taman Nasional Laiwangi Wanggameti dan seluruh konservasi di NTT.
Kupang, 25 Februari 2026 – Seperti seorang pilot yang memastikan pesawat tetap stabil di udara, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Pelaksana Tugas (PLT ) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Drs. Ady Mandala, M.Si, menegaskan bahwa tugas dan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat dalam bidang lingkungan hidup, termasuk pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Laiwangi Wanggameti di Sumba Timur. Hal ini menjadi jawaban atas seruan Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa, S.Pd, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT yang sebelumnya meminta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam kapasitasnya, gubernur memiliki kewenangan melakukan sinkronisasi kebijakan lingkungan, penyelesaian sengketa antarwilayah, serta pengawasan izin lingkungan strategis. Terkait Taman Nasional Laiwangi Wanggameti, gubernur berperan mengoordinasikan pengelolaan kawasan konservasi, memfasilitasi penyelesaian konflik sosial, serta mendorong pengembangan ekowisata berbasis masyarakat.
