Hasil penelusuran Media yang Landasan regulasi yang menjadi rujukan antara lain:
– Perpres No. 116 Tahun 2022 Pasal 5: “Pengawasan dan pengendalian NSPK dilakukan untuk memastikan manajemen ASN berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Jika pelaksanaan NSPK tidak sesuai, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan layanan kepegawaian.”
– Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 Pasal 7: “Pengadaan, mutasi, dan promosi ASN wajib berpedoman pada NSPK agar tidak terjadi pelanggaran dalam manajemen ASN.”
– Peraturan BKN No. 12 Tahun 2022 Pasal 3: “Implementasi NSPK menjadi instrumen untuk menghasilkan ASN profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik KKN.”
Dengan adanya pengaduan ASN, hasil konsultasi DPRD ke BKN, serta perbedaan sikap antara BKN pusat dan regional, birokrasi Kabupaten Kupang kini berada dalam sorotan publik. Jika tidak segera dilakukan penataan sesuai NSPK dan regulasi yang berlaku, ancaman sanksi administratif berupa pemblokiran layanan kepegawaian bisa menjadi kenyataan.
