Pimpinan DPRD Provinsi NTT mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah yang strategis dan mendesak pada rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Ranperda pertama menyasar pembaruan aturan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat guna menjawab tantangan era digital termasuk perjudian daring dan pinjaman ilegal. Ranperda kedua menggantikan Perda lama 18 tahun silam, khusus mengelola 3.909 Daerah Aliran Sungai berukuran kecil yang mendominasi wilayah NTT, demi menjawab perubahan iklim dan kesejahteraan masyarakat.
Ibarat rumah yang telah berdiri lama dan atapnya mulai bocor saat hujan deras, dua aturan lama di NTT kini sudah tak lagi sanggup menahan badai zaman. Perda ketertiban tahun 2019 tak lagi memuat ruang siber yang kini menjadi ladang gangguan baru. Perda sungai tahun 2008 disusun untuk sungai besar, padahal 97,9 persen sungai NTT justru sungai kecil yang menjadi urat nadi kehidupan ribuan warga. Rumah hukum itu kini harus diperbaiki dan disesuaikan dengan bentuk tanah yang sebenarnya — agar aturan benar-benar melindungi, bukan sekadar ada di atas kertas.
KUPANG- TIMORRAYA- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah kepada Pemerintah Provinsi NTT dalam rapat Paripurna yang digelar pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kedua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi NTT. Pembaruan ini dilakukan karena dua Perda terdahulu, Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2008, dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab dinamika sosial perkembangan teknologi digital serta karakteristik geografis dan iklim NTT yang unik. Ketua DPRD NTT Ir. Emelia J. Nomleni menegaskan bahwa kedua Ranperda ini bukan sekadar penyempurnaan aturan, melainkan landasan hukum baru yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat NTT di bidang ketertiban dan pengelolaan sumber daya air.
