LATAR BELAKANG DAN KRONOLOGIS KASUS
Peristiwa bermula pada Jumat 13 Januari 2023. Yohanes Yap yang mengontrak lahan di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur mendapati 400 anakan pisang Cavendish miliknya raib dijarah di siang bolong. Taksiran kerugian mencapai Rp 15.000.000. Ratusan bibit berharga itu diduga kuat dicuri untuk memasok sebuah proyek pengadaan komoditas dari dinas pemerintah setempat.
Korban melapor ke kepolisian. Namun penanganan laporan pertama berujung keliru. Penyidik menetapkan Gasper Esron Tipnoni sebagai tersangka tunggal. Gasper yang berprofesi sebagai perangkat desa beralamat di Desa Fakanutu Kecamatan Amabi Oefeto itu ditahan sejak 11 April 2025 hingga 14 Juli 2025. Ia didakwa dengan tiga pasal sekaligus: Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP tentang pengambilan barang, Pasal 362 KUHP bersama Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan peran serta, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada 1 Juli 2025 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kupang menuntut hukuman. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi memutuskan sebaliknya. Gasper Esron Tipnoni dibebaskan dari seluruh dakwaan. Hakim menilai perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan sebagai korban salah tangkap. Sebagian gugatan ganti rugi atas penahanan keliru itu pun dikabulkan.





