Dugaan Penggelapan Mobil Harta Gono-Gini: Mokris Lay Lapor Mantan Istri ke Polsek Kota Lama

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa'/Timor Raya/Adrianus Ndu Ufi/20 Mei 2026

Persoalan ini muncul berselang beberapa waktu setelah Mokris sendiri sempat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penelantaran istri dan anak — yang merupakan laporan balik yang sebelumnya diajukan oleh Anggi Widodo kepadanya.

Selain masalah kendaraan, Mokris juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait persoalan lain yang menyangkut hak asuh dan pendidikan anaknya. Ia mendapati bahwa anaknya yang sebelumnya bersekolah di Sekolah Stella Gratia telah dipindahkan ke tempat lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Hingga saat ini, Mokris mengaku tidak mengetahui keberadaan sekolah baru tempat anaknya menuntut ilmu, dan merasa sangat dirugikan serta tidak mendapatkan kejelasan terkait hak pendidikan anak tersebut.

Bacaan Lainnya

Penjelasan Resmi Polisi: Dua Masalah Berbeda, Diproses Terpisah

Terkait kasus ini, AKP Zainal Arifin Abdurahman,SH, Kepala Kepolisian Sektor Kota Lama, Polresta Kupang Kota melalui Ipda.Deky Tanebeth, Kanit Polsek Kota Lama memberikan penjelasan lengkap dan terperinci Kepada media 18 Mei 2026 di Kantor Polsek Kota Lama, mengenai perkembangan penanganan kasus dengan nomor laporan: LP/B/116/V/2026/SPKT/Polsek Kota Lama.

Pihak kepolisian menegaskan adanya pemisahan yang tegas antara kasus penggelapan mobil dengan masalah pemindahan sekolah anak. Walaupun awal mula pertemuan kedua belah pihak bermula saat Mokris mengecek keberadaan anaknya di sekolah dan mendapati anaknya sudah dipindahkan, hal itu hanya menjadi latar belakang kejadian, namun tidak memiliki hubungan hukum atau hubungan perkara.

Pos terkait