Kabupaten Kupang — Seorang warga Desa Oesusu, Constanten Bait, resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa, program yang tidak terealisasi, hingga indikasi penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2024–2025.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, pada Jumat (21/11/2025).
Program Tidak Terealisasi
Dalam keterangannya, Constanten menegaskan bahwa sejumlah program yang sudah dianggarkan melalui Dana Desa justru tidak pernah dikerjakan.
“Sejumlah kegiatan yang sudah masuk dalam anggaran ternyata tidak dilaksanakan sama sekali. Bahkan ada yang fiktif, sehingga merugikan masyarakat,” ujar Constanten Bait usai menyerahkan laporan.
Program yang disebut tidak terealisasi antara lain:
– Bantuan WC Sehat
– Pembangunan Pompa Hidram
– Belanja Alkes Posyandu
– Perpustakaan Digital
– Peningkatan Kantor Desa (hanya sebagian aula yang dikerjakan, ruangan lain tidak disentuh)
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan atau dialokasikan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Desa.
Proyek Fisik Bermasalah Tahun 2025
Selain program yang mangkrak, sejumlah proyek fisik tahun 2025 juga dilaporkan bermasalah.
