Seperti pesawat yang baru saja lepas landas, dunia hukum NTT tengah bergetar oleh turbulensi. Setiap pernyataan di ruang sidang ibarat instruksi kokpit: bisa menuntun penerbangan menuju landasan keadilan, atau justru menimbulkan guncangan yang mengancam keseimbangan penerbangan hukum itu sendiri.
KUPANG- Timor Raya – Dinamika hukum di Nusa Tenggara Timur kembali mencuri perhatian publik. Pengacara Fransisco Bernando Bessi, yang sebelumnya mengungkap dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum jaksa dalam sidang kasus korupsi, kini menghadapi laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diajukan oleh Gusti Pisdon melalui kuasa hukumnya, Nikolas Ke Lomi dan Bildat Torino Thonak, ke Polda NTT pada Kamis (30/4/2026). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/V/2026/SPKT/Polda NTT, Fransisco disangkakan melanggar Pasal 443 KUHP.
Kasus ini bermula dari pernyataan Fransisco usai membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (28/4/2026). Ia menyebut kliennya, terdakwa Hironimus Sonbay, menyerahkan uang Rp50 juta kepada Gusti Pisdon, yang kemudian diduga diteruskan kepada mantan Kajari Kupang Ridwan Sujana Angsar dan jaksa Benfrid Foeh.
Namun, Gusti Pisdon membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari pihak manapun. Merasa nama baiknya dicemarkan, ia pun melaporkan Fransisco ke polisi.





