Pemerintah provinsi bersama aparat teknis dan masyarakat sipil bergerak menghentikan penambangan emas ilegal di Taman Nasional Laiwangi Wanggameti, sekaligus memperkuat komitmen menjaga kelestarian konservasi di seluruh NTT.
Kupang, 25 Februari 2026 – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades laka Lena, Melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Drs.Ady Mandala, M.Si, menegaskan bahwa tugas dan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat dalam bidang lingkungan hidup, termasuk pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional Laiwangi Wanggameti di Sumba Timur. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan gubernur sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan kabupaten/kota, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam kapasitasnya, gubernur memiliki kewenangan melakukan sinkronisasi kebijakan lingkungan, penyelesaian sengketa antarwilayah, serta pengawasan izin lingkungan strategis. Terkait Taman Nasional Laiwangi Wanggameti, gubernur berperan mengoordinasikan pengelolaan kawasan konservasi, memfasilitasi penyelesaian konflik sosial, serta mendorong pengembangan ekowisata berbasis masyarakat.
