KRONOLOGI PROYEK JALAN BURAEN–ERBAUN (9 KM, RP17,9 MILIAR)
1. Tahun 2022–2023: Pemerintah Kabupaten Kupang menganggarkan Rp9,3 miliar (2022) dan Rp8,6 miliar (2023) untuk pembangunan jalan lapen sepanjang 9 km.
2. Tahun 2024: Jalan dilaporkan mengalami kerusakan berat, memicu laporan masyarakat ke aparat penegak hukum.
3. Tanggal 3 September 2025: Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan bahwa segmen awal jalan tidak menggunakan urugan pilihan (urpil), serta pasir yang digunakan tidak sesuai kontrak.
4 Bulan September 2025: Kejari menerbitkan SprinLid (Surat Perintah Penyelidikan) dan mulai memeriksa kontraktor, konsultan, hingga pejabat pengadaan.
5. Tanggal 26 September 2025: Terungkap temuan fisik bahwa segmen 1 (STA 0 hingga 0+25) tidak menggunakan urpil hingga STA 0+900.
6. Akhir September 2025: Kejari menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk pengujian teknis lapangan.
7. Tanggal 30 Januari 2026: Kasi Pidsus Kejari Kupang melakukan penggeledahan di rumah saksi JAS untuk menambah bukti.
TAHAPAN PROSES HUKUM
1. Penyelidikan Awal September 2025, Kajari menemukan indikasi pengurangan volume dan material tidak sesuai kontrak.
