Pelantikan Tanpa SK Pemberhentian, Dua Camat Ajukan Keberatan ke Bupati Kupang dan BKN

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kupang, 31 Januari 2026 – Dua camat aktif di Kabupaten Kupang, Mori Ratu Kore (Takari) dan Johanis Hadjo Wele (Fatuleu Barat), menyatakan keberatan atas pelantikan pejabat baru oleh Bupati Kupang Yosef Le’de pada 30 Desember 2025.

Mereka menilai pelantikan cacat administrasi karena SK pengangkatan yang masih berlaku belum pernah dicabut. Mori Ratu Kore diangkat melalui SK Bupati Kupang tanggal 18 Desember 2023, sedangkan Johanis Hadjo Wele dengan SK Bupati Kupang tanggal 20 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang belum ada SK pemberhentian, SK kami tetap sah. Karena itu saya menolak serah terima jabatan,” ujar Mori Ratu Kore di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (30/1).

Johanis Hadjo Wele menambahkan, “Kami tidak menuntut harus tetap menjabat, tetapi proses pelantikan harus dibatalkan dan diulang sesuai aturan. SK pemberhentian itu wajib ada.”

Kedua camat menilai tindakan Bupati melanggar prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 75 ayat (2) menyebut keberatan atas keputusan wajib ditanggapi dalam 10 hari kerja. “Kami sudah menyampaikan keberatan tertulis, tetapi hingga hari ke-12 belum ada jawaban. Dalam aturan, jika tidak ditanggapi maka keberatan dianggap diterima,” jelas Mori Ratu Kore.

Pos terkait