Kerusakan bersifat lokal dan dapat diperbaiki: Retakan pada dinding, penurunan lantai sebagian, dan perbedaan kedalaman pondasi bukan merupakan kegagalan struktur total. Kerusakan tersebut dapat diperbaiki melalui perkuatan lokal tanpa harus membongkar seluruh bangunan.
Kondisi dipengaruhi pembiaran jangka panjang: Penurunan kualitas bangunan saat ini disebabkan terutama oleh tidak adanya pemeliharaan dan pembiaran selama lebih dari 10 tahun sejak pekerjaan dihentikan pada tahun 2015, bukan semata-mata akibat kesalahan pelaksanaan awal.
Progres pekerjaan mencapai 92%: Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat penyelesaian pekerjaan sekitar 92% pada saat serah terima awal, bukan 40% seperti yang diklaim dalam dakwaan JPU, sehingga bangunan masih memiliki nilai aset negara yang signifikan.
Pendapat Kuasa Hukum di Lokasi Sidang:
Imbo Tulung (Kuasa Hukum Adriana Bety): “Dari hasil pengecekan langsung, terlihat jelas struktur utama bangunan masih berdiri kokoh. Sebagai PPK, tugas klien saya terbatas pada aspek administrasi dan kontraktual. Pengawasan teknis mutlak menjadi tanggung jawab Tim Teknis yang dibentuk secara resmi oleh Dinas Kesehatan. Membebankan tanggung jawab teknis kepada pejabat administrasi sama saja menyalahkan petugas pengelola tiket pesawat jika terjadi kerusakan pada mesin pesawat.”





