– Tuntutan terhadap Adriana Bety: Penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp50.000.000 subsider 150 hari kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara.
– Tuntutan terhadap David Wungubelen: Penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp50.000.000 subsider 150 hari kurungan, uang pengganti sebesar Rp451.956.041,40 subsider 1 tahun 3 bulan penjara jika tidak mampu membayar, serta dicabut haknya untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 tahun.
22 MEI 2026 – SIDANG LAPANGAN DAN PENDAPAT AHLI
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi Puskesmas Oesao yang dihadiri oleh para pihak, saksi, dan ahli dari kedua belah pihak. Berdasarkan pendapat Ahli Teknik yang dihadirkan Kuasa Hukum, Dr. Ir. Risma Marleno, S.T., M.T., IPU dari Pusat Studi Jasa Konstruksi Universitas Citra Bangsa:
Struktur utama aman dan stabil: Hasil analisis menggunakan program ETABS V20 membuktikan elemen utama bangunan (pondasi telapak, kolom, balok, dan pelat lantai) memenuhi standar SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural, sehingga mampu menahan beban kerja dan guncangan gempa.





