Bernad Anin (Kuasa Hukum David Wungubelen): “Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh pihak berwenang. Perbedaan kondisi di lapangan merupakan hal yang wajar dalam pelaksanaan konstruksi dan dapat disesuaikan. Kerusakan yang terlihat saat ini muncul setelah lebih dari satu dekade tidak terawat, sehingga tidak adil menilai kelaikan bangunan saat ini seolah-olah kondisinya sama dengan saat diserahkan tahun 2015.”
Sore Hari, 22 Mei 2026 – Pendapat Ahli Hukum Pidana di Pengadilan Tipikor Kupang
Dalam sidang lanjutan di ruang pengadilan, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana menyampaikan pendapatnya:
Kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss): Berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, serta Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, kerugian negara harus benar-benar terjadi, terukur, dan tidak dapat dipulihkan. Karena bangunan masih memiliki nilai dan dapat direhabilitasi, maka perhitungan kerugian total versi JPU tidak memenuhi syarat hukum.
Hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang: Sesuai ketentuan perundang-undangan, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara adalah BPK. Hasil perhitungan akuntan publik swasta yang dihadirkan JPU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.





