Kasus Puskesmas Oesao, Tuntutan DiajukanJPU, Fakta Persidangan dan Lapangan Berbeda; Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan Hari Ini

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto:Istimewa/AI/ TIMOR- RAYA/ Adrianus Ndu Ufi/12 Mei 2026

EPILOG EDITORIAL

Perkara ini mengingatkan kita bahwa penilaian terhadap aset negara harus dilakukan secara objektif, berbasis fakta, dan adil. Menyatakan sesuatu sebagai kerugian total hanya karena tidak sempurna atau terabaikan selama bertahun-tahun bukanlah sikap yang bijak. Hukum tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kesejahteraan rakyat. Jika bangunan ini masih dapat diselamatkan dan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, maka memulihkannya jauh lebih bermanfaat daripada membinasakannya. Akhirnya, keadilan yang sesungguhnya terwujud ketika keputusan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tetapi juga manfaat jangka panjang bagi masyarakat banyak.***

Pos terkait