Jaksa menuduh Wilibrodus turut serta merencanakan dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian Sebastian Bokol, lalu menghilangkan jejak dengan membakar jenazah antara 1–2 Agustus 2022.
Perlawanan Kuasa Hukum: Dakwaan Cacat dan Penuh Rekaan
Dalam nota perlawanan setebal puluhan halaman, tim hukum Hangri Pah Cs — terdiri dari Amos Alexander Lafu, Martinus Lau, Reinhold Imanuel Herandric Lay, Jhon Marthen Paulus Messakh, dan Carolin Y. Joseph — menegaskan bahwa surat dakwaan adalah dasar keadilan. Jika dasar itu cacat, seluruh proses persidangan batal demi hukum.
1. Dakwaan Hanya Bertumpu Satu Alat Bukti
Tim pembela menilai dakwaan melanggar Pasal 235 dan 237 KUHAP, karena hanya bersandar pada empat saksi tanpa bukti pendukung seperti rekaman, jejak fisik, atau saksi lain yang menguatkan keterlibatan Wilibrodus.
Visum et Repertum justru menyebut penyebab pasti kematian sulit ditentukan karena luka bakar luas.
2. Dakwaan Penuh Rekaan dan Mengabaikan Fakta Ilmiah
Kuasa hukum menyoroti bahwa jaksa menyimpulkan urutan kejadian tanpa dasar medis yang jelas.
“Bagaimana jaksa bisa memastikan sebab kematian jika ahli medis sendiri menyatakan sulit menentukannya?” ujar Hangri Pah.
3. Tidak Jelas Peran dan Perbuatan Materiil
Dalam empat dakwaan, jaksa hanya menyebut Wilibrodus “turut serta” tanpa menjelaskan tindakan konkret. Hal ini dinilai melanggar asas pertanggungjawaban individu dan syarat dakwaan yang harus “jelas dan lengkap”.
