KUPANG, TIMOR-RAYA — Persidangan perkara nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg yang menjerat sejumlah terdakwa dalam kasus kematian dan pembakaran jenazah Sebastian Bokol alias Tian, kembali memanas. Perdebatan hukum mendasar mengemuka setelah tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Hangri H.B. Pah, S.H. & Rekan membacakan Nota Perlawanan atas nama Terdakwa VI: Wilibrodus Ikun Tefa alias Odu, Kamis (7/5/2026).
Dokumen hukum tersebut menanggapi Surat Dakwaan Penuntut Umum bernomor PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2026, yang dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat pembuktian. Kuasa hukum menilai dakwaan dibangun di atas fondasi lemah, hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa keterangan saksi tanpa dukungan bukti lain.
“Dakwaan ini cacat fatal karena mengabaikan fakta ilmiah visum et repertum dan gagal menjelaskan peran spesifik klien kami,” tegas Hangri Pah, S.H. di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 Mei 2026, di mana majelis hakim akan menentukan apakah dakwaan sah untuk dilanjutkan atau dibatalkan demi hukum.
Posisi Jaksa Penuntut Umum
Jaksa mendakwa Wilibrodus dengan empat pasal sekaligus:
1. Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 – Pembunuhan berencana dan turut serta.
2. Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 – Pembunuhan dan turut serta.
3. Pasal 262 ayat (4) Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 – Kekerasan bersama berakibat mati.
4. Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 – Penganiayaan berakibat mati.
