Kejari Kabupaten Kupang: Ada 9 Modus Korupsi Dana Desa Oleh Kades

Reporter: Wesly Lusi 
| Editor: NU

Oelamasi, – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kirenius Paulus Tacoy,SH,MH mengatakan Bahwa ada 9 modus penyalahgunaan Dana Desa, Hal ini disampaikan disampaikan saat memberikan materi pencegahan Korupsi pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi tentang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kupang, hari Rabu, 5-3-2025 di Ruang Loby lantai dua Kantor Bupati Kupang.

Modus korupsi dana Desa itu sesungguhnya bisa diantisipasi dan bahkan bisa diminimalisir jika masyarakat, perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) melakukan pengawasan, monitoring setiap program yang sumbernya dari dana Desa atau Sumbangan lainnya di Desa masing-masing.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kirenius Paulus Tacoy menyampaikan Materi pencegahan Korupsi dana Desa kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Bendahara Desa, BPD, Direktur BUMDes dan Bendahara BUMDes pada Rapat koordinasi dan Evaluasi tingkat Kabupaten Kupang yg di pimpin Lansung oleh Bupati Kupang Yosef Lede didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Kapolres Kupang, Kepala BPJS dan kepala Bank NTT Oelamasi.

Menurut Kirenius Tacoy bahwa masyarakat, BPD, Perangkat Desa harus aktif mengawasi pengelolaan Dana oleh Kades di Kabupaten Kupang.

Pos terkait