“Masyarakat, BPD, Perangkat Desa dan Pemangku kepentingan yang berada di desa masing-masing harus pro aktif mengontrol pengelolaan dana oleh Kades maupun pengelolaan dana pada BUMDes agar terciptanya pengelolaan dana Desa yang transparan dan akuntable, ” Tegas Kirenius Takoy sebagai Kasi Intel.
Lanjut Kirenius Tacoy bahwa Jaksa Agung bersama menteri Desa telah ada Nota Kesepahaman Mou pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023 dan diperkuat lagi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jamintel dengan Sekjen Kemendes. Tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana Desa melalui pendekatan pengawalan dan pengawasan, ” kata Kirenius
“Program pencegahan melalui pengawalan dan pengawasan ini melalui: sistim kerja maupun SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi, maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi, ” Urai Kirenius Tacoy
Masih menurut Tacoy bahwa ada 9 Modus penyalahgunaan keuangan dana Desa yakni :
Pertama, Membuat RAB diatas harga pasar kemudian membayar berdasarkan kesepakatan lain
Ke-dua, Kepala Desa mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dana Desa yang bersumber dari dana sumber lain
Ke-tiga, meminjam sementara dana Desa dengan memindahkan dana ke rekening pribadi kemudian tidak dikembalikan.
Ke-empat, pembayaran ATK tidak sesuai dengan Real cost dengan cara pemalsuan bukti pembayaran
Ke-lima, memungut pajak namun hasil pungutan pajak tapi tidak setoran ke kantor pajak
Ke-enam, melakukan pembelian inventaris kantor dengan dan Desa namun diperuntukan secara pribadi
Ke-tujuh, pemotongan dana Desa oleh oknum pelaku
Ke-delapan, membuat perjalanan dinas fiktif dengan cara memalsukan tiket penginapan atau tiket perjalanan dan
Ke-sembilan, mark up pembayaran honorarium perangkat Desa.
