Komitmen Kejati NTT Selamatkan Aset Negara, Tanah 10Ha di Oesapa Disita, Dugaan Kerugian Negara 900M

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Istimewa

Kupang, -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo,SH,MH Menegaskan bahwa Komitmen lembaganya dalam menindak tegas segala bentuk Penyalagunaan aset Negara.

Komitmen Kejati NTT dibuktikan dengan melakukan penyitaan sebidang tanah seluas 99,785 meter persegi ( mendekati 10 hektar) yang terletak Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Bacaan Lainnya

“langkah penyitaan ini adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel,kami akan mengusut tuntas praktik korupsi dalam penguasaan Tanah Negara yang telah dirampas, “kata Kejati NTT.

Proses Penyitaan oleh Kejati terkait kasus dugaan Korupsi penguasaan Aset Negara oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejati NTT, yang dipimpin lansung oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest A. Kolobani, SH,MH, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan Nomor: 20/Pen.Pid,Sus-TPK- SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025.

Tanah yang disita oleh Kejati NTT telah tercatat secara Sah dan Resmi pada sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Hukum dan HAM RI.

Pos terkait