Komitmen Kejati NTT Selamatkan Aset Negara, Tanah 10Ha di Oesapa Disita, Dugaan Kerugian Negara 900M

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Istimewa

Modus Tanah Negara diperjualbelikan oleh Oknum Secara Ilegal.

Meskipun Tanah yang terletak di kelurahan Oesapa telah dikuasai oleh Negara dan Bersertifikat ada sejumlah oknum secara melawan hukum memperjualbelikan kepada pihak lain, inilah beberapa transaksi jual beli secara Ilegal yang berhasil diungkap oleh penyidik antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Yonas Konai menjual sebagian lahan kepada Charly Yapola senilai Rp. 300 juta dan kepada Yohana A. Lada Sitta dengan harga Rp. 750 Juta.
2. Susana Juliana Konai menjual tanah kepada Albert Arnold Antonius Fina dan Naomi Fina- Mansopu, masing-masing Sebesar Rp. 200 juta dan Rp. 333 juta
3. Nicolins Mariana Mailakay membeli lahan dengan harga Rp. 2 milyar (telah dicicil 900 juta).
4. Nikson Lily menjual 20.000 meter persegi kepada Roby Luqito dengan uang muka sebesar Rp. 200 juta
5. Basri Lewamang membeli tanah seluas 3.000 meter persegi senilai Rp. 900 juta.

Semua transaksi jual beli dari poin 1-5 dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Walaupun tanah yang telah diperjualbelikan oleh Oknum kepada pihak lain tetapi tetap tercatat atas Nama Pemerintah Republik Indonesia dan tidak bisa dipindahtangankan.

Pos terkait