Mediasi: Jalan Damai Bukan Jalur Paksaan
Satu hal yang sangat mencolok dan membedakan langkah Kementerian dengan apa yang pernah dilakukan Dinas Koperasi NTT di bawah Linus Lusi adalah cara penyelesaiannya. Jika dulu kita melihat intervensi kasar, pelantikan paksa meski bermasalah, dan mengesampingkan hak anggota, Kementerian justru menempatkan mediasi sebagai prioritas.
Herbert menegaskan, Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum yang bisa menjatuhkan sanksi paksa sembarangan, melainkan fasilitator yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan aturan perundang-undangan.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi atau penyelesaian secara nonlitigasi. Kami bukan polisi atau kejaksaan, namun kami adalah pengawal aturan. Langkah kami adalah mempertemukan pihak-pihak terkait, mendengarkan semua sisi, dan mencari titik temu setelah memperoleh masukan lengkap dari tim UKK dan deputi kelembagaan. Tidak ada pemaksaan, apalagi melantik pihak yang jelas-jelas bermasalah. Itu sudah kami tinggalkan cara kerjanya,” jelasnya tegas.
Meski belum menyebutkan batas waktu penyelesaian, Herbert memastikan kementerian akan bergerak secepat mungkin namun tetap hati-hati, agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu stabilitas pelayanan koperasi kepada anggota.
