Langkah Kementerian Beda Jalan dengan Pemprov NTT: Tak Mau Paksa Mendarat, Swasti Sari Dipandu Terbang Aman; Tim UKK dan Mediasi Disiapkan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa/AI/ Timor Raya/ Adrianus Ndu Ufi/ 20 Mei 2026

Epilog Editorial: Pesawat Harus Terbang Mengikuti Radar, Bukan Kehendak Pilot Semata

“Pemerintah Provinsi NTT di bawah kendali Gubernur Melkiades Laka Lena melalui tangan Linus Lusi seolah menganggap dirinya adalah ‘pilot tunggal’ yang berhak mengubah rute penerbangan sesuka hati. Mereka pernah memaksa melantik pengurus yang bermasalah, mengabaikan hasil keputusan anggota, dan menerapkan kebijakan seenaknya, persis seperti memaksa pesawat mendarat di tebing curam demi kepentingan segelintir orang. Cara itu telah terbukti salah, menimbulkan korban, dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi.”

Namun, langkah yang kini diambil Kementerian Koperasi adalah bukti nyata bahwa ada aturan main di udara. Penanganan yang dilakukan Kementerian persis seperti awak menara pengawas penerbangan yang benar: tidak terburu-buru, memeriksa kelayakan pesawat, memastikan navigasi berfungsi, dan memandu pesawat menuju landasan yang aman dan sah secara hukum.

Kita semua berharap, penyelesaian masalah KSP Kopdit Swasti Sari kali ini tidak meniru pola lama yang keliru. Sudah saatnya semua pihak, termasuk pemerintah daerah, belajar dari Kementerian: Bahwa kekuasaan bukan alat pemaksa kehendak, melainkan amanah untuk menjaga keselamatan dan hak-hak anggota koperasi. Jangan biarkan sejarah kelam intervensi paksa terulang kembali, karena koperasi adalah milik anggota, bukan milik penguasa atau pejabat yang ingin berkuasa semena-mena.***

Pos terkait