Bildad Thonak, SH, Kuasa Hukum anggota KSP Swastisari, menegaskan:
“Ini negara hukum. Semua harus berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menduga ada niat terselubung di balik pelantikan ini. Pemerintah seharusnya menjaga netralitas dan membantu menyelesaikan konflik, bukan malah dianggap berpihak kepada salah satu kubu. Bagaimana mungkin pihak yang memiliki kewenangan justru menolak pelantikan karena konflik belum selesai, tetapi Kepala Dinas datang melantik? Dasar hukumnya apa?”
2. MELANGGAR UU KOPERASI & BATAS WEWENANG PEMERINTAH
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas, fungsi, dan kewenangan Dinas Koperasi Provinsi sangat jelas dan terbatas: Pemerintah berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan fasilitasi. Pemerintah TIDAK BERWENANG mengangkat, melantik, atau memberhentikan pengurus koperasi.
Pasal 23 & 26 UU No.25 Tahun 1992 menegaskan tegas:
“Pengurus dan Pengawas dipilih, diangkat, dan diberhentikan HANYA oleh Rapat Anggota.”
Secara khusus untuk Koperasi Kredit, aturan internal (AD/ART) yang berlaku secara nasional menempatkan kewenangan pelantikan dan pengambilan sumpah semata-mata berada di tangan Pusat Koperasi (Puskopdit BK3D Timor), bukan Dinas Koperasi Provinsi.
