“Kami minta Bapak Gubernur Melkiades Laka Lena segera bertindak tegas. Linus Lusi harus dipanggil, diperiksa, dan dibuatkan BAP lengkap. Alasannya sangat jelas: apa yang dilakukan Linus Lusi ini telah terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya sendiri. Dulu saat dilantik di Aula Eltari di hadapan Bapak Gubernur, dia bersumpah akan menjalankan tugas dengan jujur, adil, sesuai hukum, dan menjaga amanah. Tapi faktanya sekarang? Dia bertindak sewenang-wenang, berpihak, melanggar hukum, dan melampaui wewenang. Dia telah mengingkari sumpah itu,” tegas Bildad dengan nada tinggi.
Bildad menilai, Linus Lusi bukan lagi sekadar salah paham aturan, melainkan telah menjadi “Otak Intelektual” di balik kisruh yang meresahkan ribuan anggota ini. Sejak awal, Linus disebut berusaha membujuk calon lain agar mengalah dan mundur, memaksakan proses, hingga akhirnya nekat melantik pengurus bermasalah.
“Jangan lagi ada narasi di luar bahwa semuanya sudah sah dan sesuai hukum. Kami juga akan minta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD NTT supaya publik tahu siapa yang benar dan siapa yang melanggar aturan,” ujarnya.
6. KADIS KOPERASI RESMI DILAPORKAN KE KEPOLISIAN
Seiring tuntutan pemeriksaan ke Gubernur, Jefri Tapobali selaku anggota pelapor juga telah resmi melaporkan Linus Lusi ke Satreskrim Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana:
