Mewakili Pemerintah NTT, Linus Lusi Tetap Lantik Pengurus Swasti Sari — Padahal Gubernur Sendiri Tak Punya Wewenang, Ini Pelanggaran Nyata

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Dengan demikian, klaim Linus Lusi bahwa tindakannya “sesuai peraturan” terbukti keliru. Justru tindakannya bertentangan langsung dengan prinsip kemandirian koperasi yang dijamin undang-undang.

Fakta Hukum: Puskopdit & BK3D Sudah Tolak, Tindakan Dinas Melanggar Hierarki Gerakan Koperasi

Fakta hukum yang paling krusial dan sering diabaikan adalah: Puskopdit BK3D Timor selaku lembaga tertinggi dalam struktur gerakan koperasi kredit, telah secara resmi menolak melakukan pelantikan tersebut dan menilai prosesnya bermasalah.

Artinya, lembaga yang memang punya wewenang sudah menolak, namun Kepala Dinas justru mengambil alih peran itu dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi yang secara hukum juga tidak punya wewenang tersebut. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap hierarki dan aturan yang berlaku di dunia perkoperasian. Tindakan ini dinilai sebagai campur tangan pemerintah yang berlebihan dan melawan prinsip kemandirian koperasi.

Tuntutan Hukum: Pembatalan Total dan Langkah Tegas Jika Tidak Ada Perbaikan dalam 24 Jam

Berdasarkan seluruh fakta dan landasan hukum tersebut, Tim Hukum yang mewakili pihak Yohanes Sason Helan secara tegas menyatakan menolak dan tidak mengakui keabsahan pelantikan tanggal 11 Mei 2026.

Pos terkait