Mewakili Gubernur NTT, Linus Lusi Tetap Lantik Pengurus Swasti Sari — Sesuai Aturan dan Kewenangan, Bukan Pelanggaran

KUPANG- TIMOR-RAYA — Ibarat sebuah rumah besar milik bersama yang dihuni ribuan warga, para penghuni adalah pemilik sah yang berhak menentukan siapa yang akan mengurus dan mengelola rumah tersebut. Di lingkungan itu juga ada petugas yang diberi tugas mengawasi ketertiban, memastikan aturan dipatuhi, dan membantu proses berjalan lancar sesuai kesepakatan warga. Ketika para penghuni sudah sepakat memilih pengelola baru dan secara resmi meminta petugas hadir untuk meresmikan pelantikan sebagai bentuk pengakuan dan ketertiban umum, maka kehadiran petugas itu justru memenuhi aturan, bukan melanggarnya. Petugas tidak mengatur siapa yang dipilih, tidak mengubah hasil kesepakatan warga, dan hanya bertindak sesuai permintaan serta ketentuan yang berlaku. Itulah bentuk perlindungan dan bimbingan yang menjaga agar rumah besar itu tetap aman, tertib, dan berjalan sesuai aturan.

Analogi ini sangat tepat menggambarkan situasi yang sesungguhnya terjadi di Kopdit Swasti Sari. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, hadir dan melantik pengurus bukan atas kehendak sendiri, bukan mengubah hasil pemilihan, dan bukan mengambil hak milik anggota. Ia hadir mewakili Pemerintah Provinsi sesuai permintaan lembaga koperasi itu sendiri, dan tindakan itu sepenuhnya berpijak pada peraturan perundang-undangan maupun aturan internal organisasi. Klaim bahwa tindakan ini melampaui wewenang atau melanggar hukum adalah pandangan yang keliru karena tidak memahami batas, makna, dan isi aturan yang berlaku.

Pos terkait