Pelantikan ASN Kabupaten Kupang Kupang: Antara Maaf dan Ketidakabsahan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur pengangkatan dan pemberhentian ASN secara komprehensif, dengan pasal-pasal kunci seperti Pasal 34 tentang Pengadaan (termasuk pengisian jabatan), Pasal 46 tentang Pengembangan Talenta & Karier, dan Pasal 52, 53, 54 yang secara spesifik membahas Pemberhentian, menegaskan sistem merit dan pelarangan pengangkatan Non-ASN untuk jabatan ASN, serta mengatur transisi dan penataan honorer.

Berikut adalah rincian pasal-pasal terkait:
Pengangkatan (Pengadaan Pegawai):
Pasal 34: Mengatur pengadaan ASN yang berlandaskan prinsip meritokrasi, mencakup penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, serta pengisian jabatan melalui seleksi terbuka.
Pasal 30 (Pasal 30 Ayat 1): Melarang keras pengangkatan Non-ASN (honorer) untuk mengisi jabatan ASN setelah UU ini berlaku, dengan sanksi bagi pejabat yang melanggar.
Pasal 13 & Pasal 15: Menjelaskan jenis-jenis jabatan (Manajerial dan Non-Manajerial) yang akan diisi oleh ASN.
Pemberhentian:
Pasal 52: Mengatur alasan-alasan pemberhentian Pegawai ASN.
Pasal 53: Mengatur pemberhentian karena meninggal dunia, batas usia pensiun, atau permintaan sendiri.
Pasal 54: Mengatur pemberhentian karena pelanggaran disiplin atau tidak memenuhi syarat jabatan.
Landasan Umum:
Pasal 3: Menyebutkan prinsip dasar ASN sebagai profesi, termasuk meritokrasi, yang menjadi dasar seluruh manajemen kepegawaian, termasuk pengangkatan dan pemberhentian.

Pos terkait