Permintaan maaf Bupati Kupang atas pelantikan 1.041 ASN tanpa Pertek perorangan dinilai sebagai pengakuan kesalahan, pakar hukum dan politik menilai Pelantikan itu tidak sah
Seperti sebuah pohon besar yang tampak kokoh dari luar, akar yang tidak tertanam dengan benar akan membuatnya mudah tumbang diterpa angin. Begitu pula birokrasi: pelantikan ASN mungkin terlihat megah dan seremonial, tetapi tanpa akar berupa dokumen hukum yang sah, jabatan yang diemban bisa kehilangan legitimasi.
Fakta Pelantikan
Pada 30 Desember 2025, Bupati Kupang Yosef Lede melantik 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan administrator, fungsional, kepala sekolah, dan kepala puskesmas. Pelantikan ini dilakukan dengan dasar Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara kolektif, tanpa Pertek perorangan.
Hingga pertengahan Januari 2026, sejumlah pejabat yang dilantik belum menerima SK Pertek BKN by name by jabatan yang seharusnya diikuti dengan SK Bupati Kupang. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, mengakui bahwa pelantikan tersebut memang didasarkan pada Pertek kolektif.
Pandangan Ahli Hukum Tata Negara
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak sah.
