“Setiap proses mutasi adalah peristiwa hukum yang wajib pelaksanaannya berdasarkan pada sebuah Surat Keputusan (SK). Pelantikan hanya merupakan peristiwa seremonial, sedangkan mutasi jabatan—baik pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian—adalah perbuatan hukum yang sah bila didukung dokumen resmi,” jelas Tuba Helan, Kepada Media melalui Pesan WhatsApp
Pandangan Pengamat Politik
Pengamat Ilmu Politik Undana Kupang, Yeftha Yerianto Sabaat, S.IP., M.IP., menilai praktik pelantikan ASN secara kolektif tanpa Pertek perorangan perlu dievaluasi.
“Melihat aturan dan ketentuan yang berlaku, saya pikir praktik semacam ini perlu dievaluasi. Karena pelantikan ASN, baik untuk jabatan administrator, fungsional dan sebagainya itu merupakan representasi wajah pemerintah. Sehingga perlu untuk memperhatikan Undang-Undang dan aturan turunan yang berlaku. Agar tidak terkesan pelantikan ASN ini bagian dari politisasi dalam birokrasi,” tegas Yerianto kepada media melalui pesan WhatsApp.
Dasar Aturan yang Berlaku
1. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
– Pasal 5 ayat (1): setiap tindakan pengelolaan ASN harus sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta menjamin akurasi dan transparansi data.
– Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1): pejabat pembina kepegawaian wajib mendapatkan Pertek dari Kepala BKN sebelum pengangkatan, promosi, atau mutasi ASN.
