Perkara Tipikor PDAM Terpidana David Lappe Rihi Incracht, Kejari Kupang Pulihkan Kerugian Negara 323 Juta

Reporter: NU/WL 
| Editor: NU

Oelamasi,- Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015-2016 dengan Terpidana atas nama David Adrianus Lappe Rihi yang Telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 4421 J/Pid.sus/2023 tanggal 3/10/2023

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, Muhammad Ilham bahwa dengan Incrachtnya Kasus Tipikor tersebut maka Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang melakukan Pemulihan Kerugian Negara yang signifikan senilai Rp. 323.201.000, demikian hal itu berdasarkan Rilis dari Kajari Oelamasi hari Sabtu,22/3/2025.

Bacaan Lainnya

Pemulihan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan cara melakukan penyetoran ke Kas Negara terhadap hasil lelang obyek barang bukti bernilai ekonomis yang sebelumnya disita oleh Jaksa Penyidik berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merek Toyota Fortuner dan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Merek Kawasaki milik terpidana David Adrianus Lappe Rihi.

“Kedua obyek barang tersebut telah dilelang oleh KPKNL dan hasilnya senilai Rp. 323.201.000 telah disetorkan ke Kas Negara pada tanggal 18 Februari 2025 selanjutnya bukti penyetoran ke kas negara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang Andrew Keya selaku Jaksa Eksekutor kepada pihak Lapas Kupang pada hari Kamis 20 Maret 2025 untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurangan Pidana Uang Pengganti yang dijatuhkan terhadap terpidana David Adrianus Lape Rihi,” Jelas Muhammad Ilham.

Pos terkait