Sementara itu, saksi kedua yang merupakan kerabat Mukhlis menyatakan bahwa setoran hasil usaha ikan kepada Ibu Anggi mencapai Rp10 juta per hari hingga 1 Desember 2023. Fakta ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya Ibu Anggi mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga harus berjualan buah.
Tuduhan Pengusiran Dipatahkan
Terkait tuduhan pengusiran dari rumah di Kelurahan Nefonae, saksi dan pengakuan langsung dari Ibu Anggi menyebut tidak pernah ada tindakan pengusiran oleh Mokris. Rumah tersebut merupakan harta bawaan Mokris sebelum menikah.
Yang terjadi, menurut keterangan, Ibu Anggi mengganti kunci rumah saat berlibur ke Jawa pada April 2024 sehingga Mokris tidak dapat masuk. Mokris kemudian membongkar pintu dan mengganti kunci karena tidak memperoleh akses.
Ketika kembali ke Kupang, Ibu Anggi memilih keluar dari rumah secara sukarela dengan membawa barang-barangnya, dibantu pihak kepolisian. Bukti menunjukkan bahwa sejak Februari 2024, ia telah menyiapkan rumah kontrakan di Kelurahan Oesapa.
Rencana Konfrontir
Kuasa Hukum Mokris Lay memutuskan akan dilakukan konfrontir antara Ibu Anggi dengan pihak yang diduga menerima kiriman uang dan hadiah telepon genggam darinya.
“Kami akan mengupas setiap aspek perkara ini melalui bukti dan kesaksian. Fakta-fakta yang muncul menunjukkan adanya ketidakseimbangan mencolok. Apakah ini benar-benar penelantaran, atau ada pola yang dirancang untuk membuat Bapak Mokris terlihat tidak bertanggung jawab?” ujar Imbo Tulung.





