Tipidsus Kejari Sabu Raijua Periksa Nikodemus Rihi Heke Terkait Dugaan Korupsi

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Pemeriksaan berlangsung di Kejati NTT, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan saksi lain dari TAPD pekan ini.

Kota Kupang-NTT,— Seperti benang kusut yang perlahan ditarik satu per satu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua kembali membuka simpul kasus dugaan korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua.

Tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidsus Kejati NTT sejak pukul 09.00 WITA hingga 11.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS tahun 2017,” ujar Hendrik.

Menurut Hendrik, pemanggilan Nikodemus dilakukan untuk menggali keterangan terkait mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pemberian modal usaha, kontribusi yang diterima daerah, serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Sabu Raijua saat itu,” jelas Hendrik.

Pos terkait