Kota Kupang, – Aula El Tari Kupang siang itu terasa berbeda. Bukan sekadar ruang protokol, melainkan panggung lahirnya sebuah gagasan yang bisa mengubah wajah peradilan di Nusa Tenggara Timur. Di hadapan pejabat, jaksa, dan kepala daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi NTT: komitmen bersama untuk menerapkan pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Roch, suaranya mantap, seolah ingin menegaskan bahwa hukum tak selalu harus berwajah dingin dan menghukum, di Aula Eltari Senin,15/12/2025
Dari Retribusi ke Restorasi
Pidana kerja sosial adalah jalan tengah antara keadilan dan kemanusiaan. Jika dulu hukuman identik dengan jeruji besi, kini ada ruang untuk restorasi.
Roch menggambarkan pidana kerja sosial sebagai kesempatan bagi pelaku untuk menebus kesalahan dengan karya nyata: memperbaiki fasilitas umum, membersihkan lingkungan, atau membantu layanan sosial. “Hasilnya harus memberi nilai tambah kepada komunitas penerima, bukan sekadar simbol hukuman,” katanya.
Bayangkan seorang pelanggar ringan yang biasanya mendekam di sel sempit, kini justru membersihkan taman kota atau mengecat sekolah. Hukuman berubah menjadi kontribusi, stigma berganti dengan pembinaan.
