Seperti sebuah jet tempur yang melesat di udara tanpa radar pengawasan, kebijakan mutasi ASN di Kabupaten Kupang kini terbang liar tanpa kendali aturan. Surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional X Denpasar bernomor 76/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tertanggal 10 Februari 2026 mengungkap adanya pelanggaran serius terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Kabupaten Kupang-NTT, — Kasus pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi ASN di Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional X Denpasar mengeluarkan surat resmi bernomor 76/B-AK.02.01/SD/KR.X/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Surat tersebut menegaskan adanya pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN, serta merekomendasikan pembatalan dan penataan ulang oleh Bupati Kupang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Potensi Tipikor dalam Perspektif Hukum
Deddy A.Ch. Manafe,SH,M.Hum Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, menilai bahwa temuan BKN ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa perbuatan Bupati Kupang berpotensi memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
