Prof Zudan :Bila Proses Pelantikan Pejabat Di Kabupaten Kupang Tidak Sesuai NSPK, BKN Akan  Koreksi, Ahli Hukum Pelantikan Tidak Sah

Seperti pesawat yang lepas landas tanpa izin menara kontrol, pelantikan 1.041 pejabat ASN di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 dilakukan tanpa Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pesawat itu memang bisa mengudara, tetapi tanpa navigasi resmi, setiap manuvernya berisiko menimbulkan kecelakaan birokrasi.

Bacaan Lainnya

Jakarta, — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa BKN  akan Koreksi 1.041 Pejabat yang dilantik  Yosef Lede 30/12/2025, bila tidak Sesuai Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) , 

“BKN sedang menelusuri secara seksama, karena ada yang sudah diterbitkan Perteknya. Bila proses pelantikan tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi oleh BKN.” tegas Prof  Zudan Kepada Media Timor Raya Rabu 21/1/2026 pagi melalui Pesan WhatsApp

Menurut Sumber A1, Pejabat Aktif di bidang Mutasi dan Pengembangan yang tidak ingin namanya disebutkan  menjelaskan secara Detail Bahwa:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, BKN memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi jika proses pelantikan tidak sesuai dengan NSPK. Berikut adalah penjelasan mengenai cara dan bentuk koreksinya:

Cara Koreksi

1. Pengawasan dan Verifikasi: BKN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN, termasuk proses pelantikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan NSPK, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keakuratannya.
2. Pemberitahuan dan Permintaan Perbaikan: BKN akan mengeluarkan surat hasil pengawasan dan pengendalian kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini Bupati Kabupaten Kupang atau Pejabat Pembina Kepegawaian terkait), meminta untuk segera melakukan perbaikan atau pembatalan keputusan pelantikan dalam jangka waktu tertentu.
3. Tindakan Administratif: Jika perintah tidak ditindaklanjuti, BKN dapat menjatuhkan sanksi administratif seperti pemblokiran data kepegawaian ASN yang dilantik tidak sesuai prosedur, pencatatan instansi dalam daftar hitam pelanggar NSPK, hingga pencabutan keputusan pelantikan yang tidak sesuai.

Pos terkait