Keteledoran Administratif
Ketika ditanya mengenai bagaimana kesalahan bisa terjadi, Semuel sebagai Kepala BKPSDM, menjelaskan bahwa proses pelantikan tidak mungkin berjalan sempurna. “Keteledoran itu pasti terjadi karena tidak mungkin semua itu sempurna,” katanya. Ia menambahkan, salah satu masalah utama adalah belum dibagikannya SK Pertek BKN by name by jabatan, yang seharusnya diikuti dengan SK Bupati Kupang
Suara dari Ahli Hukum Tata Negara, Pengamat Hukum dan Politik
1. Dr. Johanis Tuba Helan, akademisi dari Universitas Nusa Cendana, menegaskan bahwa Pertek BKN adalah syarat mutlak dalam setiap mutasi jabatan ASN. Tanpa dokumen itu, pelantikan dianggap cacat prosedur (procedural defect) dan batal demi hukum. “Pertek perorangan dari BKN merupakan suatu keharusan. Jika diabaikan, maka pelantikan tidak sah,” ujarnya.
Lanjut Dr. Johanis Tuba Helan bahwa:
“Tanpa SK pemberhentian dari Bupati Kupang, maka Kepala Pejabat yang lama tidak boleh lepas jabatan melalui serah terima jabatan. SK pengangkatan sebelumnya masih tetap berlaku. Pengangkatan dilakukan dengan SK, maka pemberhentian pun harus dengan SK pemberhentian.”
Menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian pejabat adalah tindakan hukum administrasi yang menimbulkan hak dan kewajiban. Tanpa SK pemberhentian, jabatan lama tetap sah, dan pengangkatan pejabat baru menjadi tidak sah karena tidak ada jabatan lowong untuk diisi.
