Kepala BKN Tegaskan: Sekda Mateldius Segera Bayar Hak ASN, Surat Resmi Tentang Pelantikan Sudah Dikirim ke Bupati Kupang 

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Seperti Pesawat Pengintai B-2 yang Mengintip Detail, Kasus Gaji 9 Ribu ASN PPPK dan Keabsahan Pejabat ASN yang dilantik di Kabupaten Kupang Terbongkar Lapisan demi Lapisan

Pesawat pengintai B-2 yang melayang tinggi di langit, mengamati setiap detail di bawahnya tanpa terdeteksi, kasus penundaan pembayaran gaji 9 ribu ASN PPPK Kabupaten Kupang beserta ketidakpastian status 1.041 pejabat yang dilantik mengungkapkan berbagai lapisan kompleksitas administrasi, regulasi, dan dampak nyata pada kehidupan Puluhan  ribu orang. Total dana yang belum dibayarkan selama dua bulan mencapai Rp80 miliar, yang mengendap di kas daerah, menjadi titik fokus yang tidak bisa diabaikan.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Kupang-NTT, — Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan bahwa pembayaran gaji yang tertunda harus segera dilaksanakan karena merupakan hak para ASN. “Saya sudah telpon langsung dengan Sekda Kabupaten Kupang untuk segera membayar hak ASN PPPK yang belum terbayar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media pada 12 Februari 2026.

Ketika ditanya tentang ketidakjelasan status jabatan akibat belum adanya Surat Keputusan (SK) Persetujuan Teknis (Pertek) Perorangan bagi 1.041 pejabat dan dan juga  berdampak pada 332 Kepala Sekolah yang belum bisa menjalankan tugas, Prof. Zudan menjelaskan bahwa BKN telah mengirim surat resmi kepada Bupati Kupang Yosef Lede yang berisi arahan dan penindakan terkait masalah tersebut.

Pos terkait