SERUuu..! Tanggapan Ahli Hukum Dedy Manafe: Upaya Kasasi Kejari Kupang Atas Putusan Bebas Ruben Tahik Melanggar UUD 1945 dan UU No.20 Tahun 2025

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Bagian Atas, Dedy Manafe,Ahli Hukum Pidana dari Undana, Lambang Dewi Keadilan dan Ruben Tahik, duduk diatas Helikopter Tempur, Bagian Bawah, Kejari Kupang dan Kejati NTT berdiri di Landasan Keadilan NTT / AI/ TIMOR -RAYA/17 Mei 2026 / Adrianus Ndu Ufi

“Karena itu, Penuntut Umum yang sengaja tidak melaksanakan ketentuan ini, malah memaksakan upaya hukum yang dilarang, sudah tidak layak menyandang fungsi dominus litis. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran prinsip dasar negara hukum. Saya mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Hukum DPR RI bertindak tegas. Jika penegak hukum sendiri melanggar hukum, bagaimana rakyat bisa percaya? Hanya dengan ketegasan ini, makna hukum sebagai panglima benar-benar bisa dirasakan masyarakat.”

Menurut penilaian hukum, langkah memaksakan kasasi ini juga melanggar Pasal 283 KUHAP Baru tentang hak rehabilitasi, yang mewajibkan pemulihan nama baik dan hak-hak terdakwa seketika putusan diucapkan. Mengajukan upaya hukum yang dilarang sekaligus merusak nama baik seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah, masuk kategori kriminalisasi dan bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (4) KUHAP Baru yang melindungi warga dari penuntutan sewenang-wenang.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, dalih “perintah atasan dari Kejati NTT” juga tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan prinsip konstitusi, perintah atasan hanya sah dan wajib dipatuhi jika sesuai undang-undang. Jika perintahnya melanggar hukum, maka perintah itu batal demi hukum dan justru dilarang dilaksanakan. Di Indonesia, Undang-Undang adalah Panglima tertinggi, bukan jabatan atau pangkat.

Pos terkait