Yang semakin memprihatinkan adalah kenyataan bahwa pemerintah justru telah menggelontorkan dana rehabilitasi berulang kali untuk gedung yang secara hukum belum pernah diserahkan kepada mereka. Jika gedung itu belum menjadi milik pemerintah, atas dasar apa anggaran negara dikeluarkan untuk merenovasinya? Dan mengapa tagihan asli yang membangun gedung itu justru diabaikan selama sembilan tahun?
Penggunaan gedung selama tujuh tahun lebih tentu menyebabkan penyusutan dan kerusakan akibat hunian aktif, ditambah lagi dengan perubahan dan perbaikan yang dilakukan oleh pihak lain. Hal ini membuat penilaian terhadap kualitas pekerjaan asli menjadi tidak objektif lagi. Padahal jika pekerjaan kontraktor dinilai kurang baik, mengapa justru dihuni terus menerus dan diperbaiki dengan anggaran baru? Bukankah seharusnya tagihan asli diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada anggaran tambahan?
Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri Soe. Dalam proses mediasi hakim mediator menjelaskan dengan tegas bahwa fakta hukumnya sangat jelas — tidak pernah ada pemutusan kontrak maupun penyerahan hasil pekerjaan. Status quo tetap berlaku, ketiga gedung itu masih berada di bawah kekuasaan kontraktor. Namun pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Kontraktor menawarkan solusi yang adil: jika belum mampu melunasi, maka kosongkan bangunan tersebut sampai ada keputusan hukum yang mengikat. Namun tawaran itu belum mendapat tanggapan yang memuaskan.





