TANPA PHO, TANPA FHO, TANPA PELUNASAN Rp900 JUTA — KUASA HUKUM DESAK BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DPRD TTS TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN!

Reporter: Sari Saekoko  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto Istimewa/ Timor-Raya/ Sari Saekoko

Kasus ini mengajarkan kita satu prinsip dasar yang sederhana namun sering dilupakan oleh para pengelola negara: segala sesuatu yang dinikmati dan digunakan harus dibayar dengan harga yang wajar dan tepat waktu. Negara tidak boleh memelihara kebiasaan memakai dulu baru berpikir mau membayar atau tidak. Hal itu bukan hanya merugikan pihak yang berkorban, melainkan juga merusak tatanan keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Undang-undang jasa konstruksi dan ketentuan kontrak dibuat untuk dilaksanakan dengan jujur, bukan untuk dicari celah demi keuntungan sepihak. Jika masa anggaran habis maka ada keputusan yang harus diambil, yakni perpanjang atau hentikan. Tidak boleh dibiarkan status quo sementara hasilnya tetap dinikmati. Itu bukan urusan birokrasi, melainkan urusan keadilan.

Bacaan Lainnya

Kepada Bupati, Wakil Bupati, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD TTS: bangunan itu tegak bukan karena keajaiban, melainkan karena keringat dan uang pribadi kontraktor. Tanpa PHO dan FHO yang sah serta tanpa pelunasan yang tuntas, gedung itu tetap milik kontraktor. Jika memang bangunan itu milik rakyat, maka rakyat juga berhak melihat bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dan setiap bangunan yang berdiri dikelola dengan jujur, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab. Lunasi kewajiban itu atau kembalikan bangunan itu kepada pemiliknya yang sah sampai ada putusan pengadilan yang mengikat. Itulah keadilan yang sederhana, dan itulah yang wajib ditegakkan di bumi ini.

Pos terkait