Terkait Perumahan 2.100, Komisi Kejaksaan RI: Kontraktor Perbaiki Kerusakan, Kejati NTT: Jika Ada Kelebihan Bayar Dipertanggung Jawabkan

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto : Baju Coklat,Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, Baju Hitam Anggota Komisi Kejaksaan RI, Dr Heffinur dan Baju Putih Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof.Dr. Pujiyono Suwadi

Kejati NTT

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo, mengatakan bahwa Kunjungan Komja RI adalah pengawasan, pemantauan dan pembinaan terhadap kinerja Kejati NTT dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan, dan salah satu atensi dari Komja Ri adalah proses penyelidikan dugaan Korupsi Perumahan 2.100Unit oleh Penyidik Kejati NTT itu ada azas manfaat pembangunan bagi masyarakat atau tidak.

Menurut Kejati NTT bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Perumahan 2.100 unit adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

“Apabila dalam proses penyelidikan dan ditemukan ada kelebihan pembayaran dalam proses Pembangunan maka dipertanggung jawabkan karena tentunya kepentingan masyarakat yang terutama, ” Tegas Kejati NTT.

 

Pos terkait